--- AHLAN WA SAHLAN, SELAMAT DATANG DI NIKAH.COM, KAMI HADIR SEBAGAI SAJIAN UNTUKMU YANG AKAN MENIKAH DAN TELAH MENIKAH, SERBA-SERBI DALAM KELUARGA DAN ANAK-ANAK ---
Tampilkan postingan dengan label Tentang Nikah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tentang Nikah. Tampilkan semua postingan

Kamis, September 03, 2009

Nikah : Bikin Kecewa


nikah.com, Kadang kemauan tidak selaras dengan harapan bahkan dengan kenyataan. Maunya ini dikasih itu, maunya itu dikasih ini. Awalnya berharap cepat meminang "Gadis" yang selama ini diharapkan. Rupanya kekecewaan hadir setelah pernikahan..., apa mau dikata, NASI SUDAH JADI BUBUR, kata Aa Gym tinggal nyari kacang goreng, emping goreng, cakwe, sambel, daun seledri, kecap kuah kaldu ayam, daging ayam dan sedikit lada.

Kekecewaan hadir manakala tahu kalo umur sudah di atas 25 tahun saat menikah. Apalagi istri sudah di atas usiaku saat itu. Kecewa namun ingin bahagia. Coba bayangkan kalo kejadiannya 3 atau 4 tahun sebelum hari H! Mungkin lain cerita.

Aku kecewa kenapa kok baru umur 26 tahun aku berani menikah, kok nggak dari beberapa tahun yang lalu. Istriku, tidurlah dengan lelap, dekap aku dalam hatimu, lihat dua buah hati kita, tidur sambil sesekali tersenyum...,
lebih lanjut...

Rabu, September 24, 2008

Larangan Menikah Tanpa Wali (1)

nikah.com,
Mukaddimah

Salah satu fenomena yang amat mengkhawatirkan dewasa ini adalah maraknya pernikahan ‘jalan pintas’ dimana seorang wanita manakala tidak mendapatkan restu dari kedua orangtuanya atau merasa bahwa orangtuanya tidak akan merestuinya; maka dia lebih memilih untuk menikah tanpa walinya tersebut dan berpindah tangan kepada para penghulu bahkan kepada orang ‘yang diangkat’ nya sendiri sebagai walinya, seperti orangtua angkat, kenalannya dan sebagainya.

Ini tentunya sebuah masalah pelik yang perlu dicarikan akar permasalahan dan solusinya secara tuntas, sehingga tidak berlarut-larut dan menjadi suatu trendi sehingga norma-norma agama diabaikan sedikit demi sedikit bahkan dilabrak.

Tidak luput pula dalam hal ini, tayangan-tayangan di berbagai media televisi yang seakan mengamini tindakan tersebut dan dengan tanpa kritikan dan sorotan menyuguhkan adegan-adegan seperti itu di hadapan jutaan pemirsa yang notabenenya adalah kaum Muslimin.

Hal ini menunjukkan betapa umat membutuhkan pembelajaran yang konfrehensif dan serius mengenai wawasan tentang pernikahan yang sesuai dengan tuntunan ajaran agamanya mengingat tidak sedikit tradisi di sebagian daerah (untuk tidak mengatakan seluruhnya) yang bertolak belakang dengan ajaran agama dan mentolerir pernikahan tanpa wali tersebut bilamana dalam kondisi tertentu seperti tradisi ‘kawin lari’. Dengan melakukan tindakan ini dengan cara misalnya, menyelipkan sejumlah uang di bawah tempat tidur si wanita, seakan kedua mempelai yang telah melakukan hubungan tidak shah tersebut -karena tanpa wali yang shah- menganggap sudah tidak ada masalah lagi dengan pernikahannya sekembalinya dari melakukan pernikahan ala tersebut.

Sebagai dimaklumi, bahwa tradisi tidak dianggap berlaku bilamana bertabrakan dengan syari’at Islam.

Mengingat demikian urgen dan maraknya masalah ini, sekalipun sudah menjadi polemik di kalangan ulama fiqih terdahulu, maka kami memandang perlu mengangkatnya lagi dalam koridor kajian hadits, semoga saja bermanfa’at bagi kita semua dan yang telah terlanjur melakukannya menjadi tersadar, untuk selanjutnya kembali ke jalan yang benar.

bersambung...
lebih lanjut...

Minggu, September 14, 2008

Al Quran sebagai Mahar

nikah.com - Pada jaman Rasulullah Saw proses pernikahan yang terjadi terkesan begitu mudah dan sederhana tanpa harus menungguAYATKURS kemapanan dunia terlebih dahulu. Salah satu contohnya adalah ketika suatu saat Rasulullah Saw sedang duduk-duduk bersama para sahabatnya, datanglah seorang wanita menghadap beliau lalu berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya kedatangan saya ini tidak lain adalah untuk menghibahkan diriku kepadamu". Maka Rasulullah pun memperhatikan wanita itu dengan seksama. Kemudian beliau hanya mengangguk-anggukkan kepala saja tanpa berkomentar. Melihat hal itu wanita tersebut paham bahwa Rasulullah belum menghendaki dirinya. Wanita itu lalu duduk. Tak berapa lama kemudian bangkitlah salah seorang sahabat Rasulullah dan berkata, " Ya Rasulullah, jika engkau tak menginginkannya maka nikahkanlah ia denganku saja." Rasulullah bertanya kepada lelaki tersebut, "Apakah engkau mempunyai sesuatu (untuk mahar)?" Ia menjawab, "Demi Allah saya tidak memiliki apa-apa ya Rasulullah." "Pergi dan temuilah keluargamu, barangkali kamu mendapatkan sesuatu disana." pinta beliau. Lelaki itupun mengikuti saran Rasulullah Saw. Tak berapa lama kemudian ia kembali lagi lalu berkata, "Demi Allah saya tidak mendapati sesuatupun disana". Rasulullah Saw bersabda, "Lihatlah kembali, walau hanya sekedar cincin besi." Iapun pulang, lalu kembali menemui Rasulullah, seraya berkata, "Demi Allah wahai Rasulullah, saya tidak mendapati apa-apa disana walau sekedar cincin besi sekalipun. Tetapi ini saya mempunyai kain sarung." Lelaki itu bermaksud membagi kain sarung yang dipakainya menjadi dua bagian, separuh untuknya, sisanya untuk mahar. Beliau Saw bersabda, "Apa yang hendak engkau lakukan dengan kainmu itu? Jika engkau mengenakannya, ia tidak dapat menggunakan sisa kainnya, demikian pula jika ia mengenakannya engkau tidak dapat menggunakan sisa kainnya." Rupanya kain tersebut hanya cukup untuk satu orang, jika dibagi dua justru tidak dapat dimanfaatkan untuk menutup aurat. Maka laki-laki itupun duduk dalam jangka waktu yang lama, kemudian bangkit dan pergi meninggalkan tempatnya. Melihat hal itu Rasulullah Saw menyuruh seseorang untuk memanggilnya kembali, dan menanyakan apakah ia mempunyai hapalan Al Qur`an. Setelah laki-laki tersebut menyebutkan hapalan Al Qur`an yang dimilikinya, beliau Saw bersabda, "Pergilah, aku telah berikan wanita itu kepadamu dengan hapalan Al Qur`an yang engkau miliki."

Demikianlah kemudahan menikah pada jaman kenabian. Adakah yang ingin mencontohnya ? Wallahu a`lam.

Sumber bacaan : Subulus Salam bab Nikah.

Oleh : Al-Islam - Pusat Informasi dan Komunikasi Islam Indonesia

lebih lanjut...

Senin, September 08, 2008

An-Nikah (The Marriage)

Mutual Agreement of Bride and Groom

Marriage (nikah) is a solemn and sacred social contract between bride and groom. This contract is a strong covenant (mithaqun Ghalithun) as expressed in Quran 4:21). The marriage contract in Islam is not a sacrament. It is revocable.

Both parties mutually agree and enter into this contract. Both bride and groom have the liberty to define various terms and conditions of their liking and make them a part of this contract.

Mahr

The marriage-gift (Mahr) is a divine injunction. The giving of mahr to the bride by the groom is an essential part of the contract.

"And give the women (on marriage) their mahr as a (nikah) free gift." (Quran 4:4)

Mahr is a token commitment of the husband's responsibility and may be paid in cash, property or movable objects to the bride herself. The amount of mahr is not legally specified, however, moderation according to the existing social norm is recommended. The mahr may be paid immediately to the bride at the time of marriage, or deferred to a later date, or a combination of both. The deferred mahr however, falls due in case of death or divorce.

One matrimonial party expresses 'ijab" willing consent to enter into marriage and the other party expresses "qubul" acceptance of the responsibility in the assembly of marriage ceremony. The contract is written and signed by the bride and the groom and their two respective witnesses. This written marriage contract (Aqd-Nikah) is then announced publicly.

Sermon

The assembly of nikah is addressed with a marriage sermon (khutba-tun-nikah) by the Muslim officiating the marriage. In marriage societies, customarily, a state appointed Muslim judge (Qadi) officiates the nikah ceremony and keeps the record of the marriage contract. However any trust worthy practicing Muslim can conduct the nikah ceremony, as Islam does not advocate priesthood. The documents of marriage contract/certificate are filed with the mosque (masjid) and local government for record.

Prophet Muhammad (S) made it his tradition (sunnah) to have marriage sermon delivered in the assembly to solemnize the marriage. The sermon invites the bride and the groom, as well as the participating guests in the assembly to a life of piety, mutual love, kindness, and social responsibility.

The Khutbah-tun-Nikah begins with the praise of Allah. His help and guidance is sought. The Muslim confession of faith that "There is none worthy of worship except Allah and Muhammad is His servant and messenger" is declared. The three Quranic verses (Quran 4:1, 3:102, 33:70-71) and one Prophetic saying (hadith) form the main text of the marriage. This hadith is:

"By Allah! Among all of you I am the most God-fearing, and among you all, I am the supermost to save myself from the wrath of Allah, yet my state is that I observe prayer and sleep too. I observe fast and suspend observing them; I marry woman also. And he who turns away from my Sunnah has no relation with me". (Bukhari)

The Muslim officiating the marriage ceremony concludes the ceremony with prayer (Dua) for bride, groom, their respective families, the local Muslim community, and the Muslim community at large (Ummah)

Marriage (nikah) is considered as an act of worship (ibadah). It is virtuous to conduct it in a Mosque keeping the ceremony simple. The marriage ceremony is a social as well as a religious activity. Islam advocates simplicity in ceremonies and celebrations.

Prophet Muhammad (S) considered simple weddings the best weddings:

"The best wedding is that upon which the least trouble and expense is bestowed". (Mishkat)

Primary Requirements
1) Mutual agreement (Ijab-O-Qubul) by the bride and the groom
2) Two adult and sane witnesses
3) Mahr (marriage-gift) to be paid by the groom to the bride either immediately (muajjal) or deferred (muakhkhar), or a combination of both

Secondary Requirements
1) Legal guardian (wakeel) representing the bride
2) Written marriage contract (Aqd-Nikah) signed by the bride and the groom and witnesses by two adult and sane witnesses
3) Qadi (State appointed Muslim judge) or Ma'zoon (a responsible person officiating the marriage ceremony)
4) Khutba-tun-Nikah to solemnize the marriage

The Marriage Banquet (Walima)


After the consummation of the marriage, the groom holds a banquet called a walima. The relatives, neighbors, and friends are invited in order to make them aware of the marriage. Both rich and poor of the family and community are invited to the marriage feasts.

Prophet Muhammad (S) said:

"The worst of the feasts are those marriage feasts to which the rich are invited and the poor are left out". (Mishkat)

It is recommended that Muslims attend marriage ceremonies and marriage feasts upon invitation.

Prophet Muhammad (S) said:

"...and he who refuses to accept an invitation to a marriage feast, verily disobeys Allah and His Prophet". (Ahmad & Abu Dawood)

Printed with permission:
Marriage and Family in Islam by Mohammad Mazhar Hussaini

lebih lanjut...

About NIKAH

Nikah, or nikkah, (Arabic: النكاح ), is the contract between a bride and bridegroom and part of an Islamic marriage, a strong covenant (mithaqun Ghalithun) as expressed in Qur'an 4:21.
The first part of the marriage ceremony, nikah, is the signing of the marriage contract itself.
Various traditions may differ in how nikah is performed because different groups accept different texts as authoritative. Therefore,
Sunnis will likely accept Bukhari Hadith while Shia will have their own collections, for example Furu al-Kafi, thus producing different procedures. This contract requires the consent of both parties if they are adults. There is a tradition in some Muslim countries, outside of the religion, to pre-arrange a marriage for young children. However, the marriage still requires consent when the wedding actually goes ahead. A nikah allows both parties to add conditions. Islam does allow divorce (talaq) so this contract is revocable. Marriage is seen as a necessity in Islam and is seen as helpful in avoiding zina (extramarital sex), or cruelty. An unofficial marriage that does not inform the public is called the nikah urfi. lebih lanjut...
sekolahbisnis.com