Penulis/Penerbit : Cahyadi Takariawan/Era Intermedia
Dalam tradisi pergaulan muda-mudi yang longgar, pinangan biasanya dilakukan setelah dua sejoli menjalin hubungan relatif lama dan sepakat mau menikah, hingga meminang sekadar melakukan tahapan formal untuk menuju perkawinan yang sah. Oleh karena itu, tidak ada kata dalam kamus ’menolak pinangan’ bagi mereka.
Namun bagi komunitas generasi muda Islam yang terdidik dan taat beragama, yang tidak mengenal hubungan khusus lelaki dan perempuan sebelum menikah, maka meminang menjadi sebuah proses ’tawar-menawar’ yang sesungguhnya; ada penilaian, pengajuan syarat, kompromi, penerimaan, bahkan penolakan. Bahkan seyogyanya proses itu dijalani dengan penuh keterbukaan dan kelapangan dada. Tidak ada perasaan ewuh pekewuh, dan tidak ada keterpaksaan.
Semua demi tegaknya rumah tangga yang penuh kasih sayang dan cinta dibawah ridha Allah Swt. Buku kecil ini membahas tentang hakikat meminang (khitbah) dalam syariat Islam secara detail dan menyeluruh, dengan mengupas habis sisi-sisi kemanusiaan, kekeluargaan, sosial, kesetaraan, bahkan dakwah. Buku ini sangat baik dibaca oleh semua kalangan, khususnya bagi mereka yang hendak melalui proses khitbah, ikhwan maupun akhowat.
sumber : tentang-pernikahan.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar